Roy Suryo memastikan uang ganti rugi sebesar Rp5 juta yang diputuskan dalam perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut rencananya disumbangkan kepada pihak yang membutuhkan.
Namun, Roy mengaku belum menentukan yayasan atau perkumpulan yang akan menerima dana tersebut. Ia menyebut mekanisme penyaluran masih akan diatur setelah putusan dibacakan.
Uang ganti rugi akan disalurkan
“Kami lakukan ini demi masyarakat, demi rakyat. Dan kami tidak pernah melupakan janji kami. Meskipun mohon maaf, nilainya Rp5 juta, tapi akan kita atur nanti mekanismenya yayasan atau perkumpulan apa yang nanti akan menerima. Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kami, tidak ada,” kata Roy di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Roy juga menyatakan tidak mempermasalahkan nominal ganti rugi yang ditetapkan hakim. Menurut dia, perkara tersebut sejak awal tidak semata-mata berkaitan dengan jumlah uang yang akan diterima.
“Kami sama sekali tidak mempermasalahkan dan itu justru berterima kasih,” ujarnya.
Ia menyampaikan apresiasi setelah hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, membacakan putusan perkara tersebut. Roy juga mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil persidangan.
“Pertama-tama alhamdulillah wa syukurillah kepada Allah Subhanahu wa ta’ala yang hari ini telah memberikan putusan final melalui hakim tunggal praperadilan di Ketut Darmawan yang sangat cantik,” kata Roy.
Hakim kabulkan sebagian permohonan
Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 15 September 2026, I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Salah satu isi putusan tersebut adalah perintah pembayaran ganti rugi kepada Roy.
Hakim memerintahkan Menteri Keuangan selaku turut termohon II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5 juta kepada Roy. Perintah itu menjadi bagian dari putusan terkait permintaan ganti rugi yang diajukan dalam perkara praperadilan.
“Memerintahkan kepada turut termohon II untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp5 juta kepada pemohon,” kata Ketut saat membacakan putusan.
Selain menetapkan ganti rugi tersebut, hakim juga menentukan besaran ganti rugi imateriil yang berhak diterima Roy Suryo. Putusan itu memberikan titik terang atas permohonan praperadilan yang diajukan Roy, meski hanya sebagian permohonannya yang dikabulkan.
Roy menegaskan, sesuai komitmen yang telah disampaikannya, tidak ada bagian dari uang tersebut yang akan masuk ke kantongnya. Penyaluran dana tetap menunggu penentuan yayasan atau perkumpulan yang dinilai tepat untuk menerimanya.












