Berita  

WNA Malaysia Ditangkap, Diduga Bunuh Penyu Belimbing di Raja Ampat

Seorang warga negara Malaysia berinisial WS diamankan petugas Imigrasi Makassar sebelum meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur. Ia diduga terlibat dalam penembakan hingga kematian seekor penyu belimbing di perairan Paynemo, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Diamankan sebelum terbang ke Kuala Lumpur

WS ditangkap di area keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu, ia disebut hendak menaiki pesawat AirAsia nomor penerbangan AK335 dengan rute Makassar-Kuala Lumpur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio mengatakan, petugas mengamankan WS setelah memperoleh informasi bahwa warga negara asing tersebut akan meninggalkan Indonesia.

“Kami mengamankan yang bersangkutan saat terindikasi akan melakukan perjalanan dengan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK335 rute Makassar tujuan Kuala Lumpur,” kata Abdi di Makassar, Selasa, 15 September 2026.

WS diketahui berprofesi sebagai pelatih penyelam atau instructor trainer. Ia diduga melakukan perusakan lingkungan dan pembunuhan satwa dilindungi berjenis penyu belimbing di perairan Raja Ampat.

Video penembakan penyu beredar di media sosial

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas spearfishing atau penombakan ikan yang dilakukan WS di wilayah Perairan Paynemo, Kabupaten Raja Ampat.

Perhatian kemudian mengarah kepada WS setelah beredar video di media sosial yang diduga merekam aksinya menembak seekor penyu belimbing menggunakan senjata penembak ikan. Dalam video itu, penyu tampak berada di antara karang dan rumput laut. Tembakan diduga mengenai bagian leher hingga menyebabkan penyu tersebut mati.

Penyu itu juga diduga dibawa untuk dikonsumsi. Dugaan tersebut diperkuat unggahan akun media sosial dylan_yuchenzeng yang disebut sebagai rekan WS. Unggahan itu memperlihatkan kaki penyu berada di dalam panci berisi masakan yang disebut disantap bersama-sama.

Pencegahan ke luar negeri diajukan Pemkab Raja Ampat

Upaya mengamankan WS dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri. Surat bernomor 500.5.6.5/342/2026 itu dilayangkan pada 14 September 2026, bertepatan dengan hari penangkapan.

Dalam permohonan tersebut, Pemkab Raja Ampat meminta agar WS dicegah meninggalkan Indonesia karena dikhawatirkan melarikan diri dari proses hukum atas dugaan pembunuhan penyu belimbing.

Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) bersama Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin. Petugas mengamankan WS sebelum pesawat yang akan membawanya ke Kuala Lumpur berangkat.

Abdi mengatakan tindakan tersebut dilakukan agar proses hukum terhadap WS dapat diselesaikan terlebih dahulu di Indonesia. “Tindakan ini (penangkapan) dilakukan agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Source link