Berita  

Gubernur Bakal Pimpin Badan Reforma Agraria Nasional

Gubernur nantinya akan memimpin Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di tingkat provinsi apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan. Gagasan itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat mengenai pengelolaan aset pemerintah daerah bersama kepala dan wakil kepala daerah se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

“Ke depan, pemerintah daerah ini nanti gubernur dijadikan kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi,” kata Rifqinizamy dalam rapat tersebut.

RUU mengatur peran pemerintah daerah

Menurut Rifqinizamy, RUU Pengaturan Reforma Agraria akan menjadi dasar untuk memperbaiki tata kelola pertanahan, termasuk mengatur kewenangan pemerintah daerah. Ia menegaskan, pelaksanaan reforma agraria tidak boleh menempatkan masyarakat dan pemerintah daerah hanya sebagai pihak yang menyaksikan prosesnya.

Salah satu prinsip yang ia sampaikan berkaitan dengan pemanfaatan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB). Tanah yang telah dimohonkan untuk memperoleh hak tersebut, tetapi tidak dimanfaatkan secara maksimal hingga menjadi tanah terlantar, disebut dapat diberikan kepada pemerintah daerah dan rakyat.

“Hak guna usaha dan hak guna bangunan yang dimohonkan, tetapi tidak dimaksimalkan itu menjadikan tanah terlantar, kemudian kita berikan kepada pemda dan rakyat. Itu prinsip pertama,” ujar Rifqinizamy.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya tindakan terhadap lahan HGU yang dinilai memiliki kelebihan tanam. “Yang lain-lain nanti di UU Reforma Agraria, kalau HGU-nya kelebihan tanam, nanti biar disita saja sama negara daripada rakyat cuma jadi penonton terus, termasuk pemda juga cuma jadi penonton,” katanya.

BRAN diusulkan sebagai lembaga independen

Pembentukan BRAN merupakan salah satu materi penting dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria. Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin malam, 7 September 2026, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Iman Sukri menjelaskan bahwa BRAN dirancang sebagai lembaga independen.

Lembaga itu nantinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Tugas BRAN mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.

Rancangan regulasi tersebut juga memuat ketentuan mengenai Dewan Pengawas BRAN. Dewan itu ditujukan untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja lembaga.

RUU Pengaturan Reforma Agraria sebelumnya telah disetujui menjadi RUU usul DPR RI. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta pada Selasa, 8 September 2026, setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pendapat secara tertulis. Tahap berikutnya, RUU tersebut akan dibahas bersama pemerintah.

Source link