Kementerian Lingkungan Hidup Proses Perusahaan Penyebab Karhutla
Pada Selasa, 1 September 2026 pukul 03.30 WIB, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus melakukan proses terhadap perusahaan yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa daerah. Sebanyak 19 perusahaan telah dimintai pertanggungjawaban akibat pelanggaran yang mereka lakukan.
Perusahaan Terlibat dalam Karhutla
Menurut Deputi Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, dalam periode 2023 hingga 2025 terdapat total 32 perkara yang belum terselesaikan, dengan potensi kerugian lingkungan hidup mencapai Rp5,30 triliun. Penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan melalui tiga jalur, yaitu sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup, dan pidana.
Tindakan Pengawasan Terhadap Perusahaan
Rizal menjelaskan bahwa tindakan pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, hingga Mabes Polri. Sejak awal tahun hingga saat ini, KLH telah mengambil tindakan pengawasan terhadap 19 perusahaan yang tersebar di tujuh provinsi. Tindakan tersebut meliputi pemasangan plang pengawasan, penyegelan, dan tindakan lain oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
Perusahaan dan Luasan Terbakar
Dari 19 perusahaan tersebut, tujuh di antaranya berada di Kalimantan Barat dengan total area terbakar mencapai 2.260,08 hektare. Sementara itu, empat perusahaan berlokasi di Sumatera Selatan dengan total area terbakar 772,72 hektare. Kalimantan Selatan menjadi provinsi dengan luasan terbakar terbesar, yaitu 6.595,15 hektare, yang melibatkan tiga perusahaan.
Di Kalimantan Tengah, terdapat dua perusahaan dengan total area terbakar 99,40 hektare, salah satunya mencakup sekitar lima hektare. Kemudian, di Lampung dan Riau masing-masing terdapat satu perusahaan dengan luasan terbakar 202,73 hektare dan 7,10 hektare.
Secara keseluruhan, 19 perusahaan tersebut tersebar di provinsi-provinsi di Sumatera dan Kalimantan dengan total area terbakar mencapai sekitar 11.046,69 hektare.
Majelis Adat Dayak Minta Warga Adakan Ritual Minta Hujan
Di tengah ancaman karhutla yang semakin meluas, Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mengambil langkah dengan meminta warga setempat untuk menggelar ritual dan doa memohon turunnya hujan. Langkah ini diambil sebagai upaya melawan kebakaran hutan dan lahan yang mengancam sejumlah wilayah Kalimantan.












