Berita  

Rahasia di Balik Kasus Eks Jampidsus: Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp 476 M

Mantan Pejabat PPATK Minta Kepemilikan Aset di Kasus Febrie Adriansyah Diselidiki

Pada Selasa, 4 Agustus 2026, mantan Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, menyoroti temuan aset berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp476 miliar yang ditemukan dalam penggeledahan di kediaman eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Santoso meminta Tim 9 Kejaksaan Agung untuk mengusut secara menyeluruh kepemilikan aset tersebut.

Temuan Aset Fantastis di Penggeledahan

Agus Santoso menilai bahwa aset-aset bernilai fantastis yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut harus ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul dan kepemilikannya. Menurutnya, penyidik memiliki kewajiban untuk memastikan keabsahan kepemilikan aset tersebut berdasarkan profil kekayaan yang dimiliki oleh pihak terkait.

Pembuktian Kepemilikan Aset yang Tidak Wajar

Salah satu langkah yang dapat diambil oleh penyidik adalah membandingkan temuan tersebut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika aset tersebut tidak tercatat dalam LHKPN, hal ini perlu menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui alasan ketidaklaporan aset-aset tersebut.

Agus juga menduga adanya pola penempatan dana hasil dugaan tindak pidana di luar sistem perbankan, termasuk melalui penyimpanan dalam bentuk logam mulia. Pola ini sering dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menurutnya, penyelidikan harus difokuskan pada pola placement di luar bank dan precious metal placement.

Jadi, dari segi penyimpanan aset dalam bentuk valuta asing dan emas batangan, ini bisa menjadi strategi untuk menyembunyikan jejak transaksi serta menjaga nilai kekayaan. Keterlibatan jaringan usaha seperti money changer, toko emas, atau peleburan emas juga perlu mendapat perhatian dalam penyelidikan lebih lanjut.

Source link