Berita  

Bocah 15 Tahun Diperkosa di Sampang: 27 Pelaku, 12 Ditangkap-15 Buron

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Sampang

Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Jawa Timur, telah berhasil menangkap 12 tersangka kasus dugaan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 15 tahun. Saat ini, polisi masih terus memburu 15 pelaku lain yang juga terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian.

Kronologi Kejadian

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan bahwa dari total 27 pelaku yang diduga terlibat, 12 di antaranya telah berhasil ditangkap. Ke-12 tersangka merupakan bagian dari kasus tersebut yang bermula pada Februari 2026 di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang. Korban yang saat itu sedang berada sendirian telah diajak berkenalan oleh sejumlah pelaku, kemudian dibujuk, diancam, dan dipaksa untuk mengikuti keinginan mereka.

Hartono juga mengungkapkan bahwa korban diduga sebelumnya telah diberi minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual. Peristiwa tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda, yaitu Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menangkap tujuh tersangka pada tanggal 30 Juni, dua tersangka pada tanggal 2 Juli, satu tersangka pada tanggal 3 Juli, dan dua tersangka lagi pada penangkapan selanjutnya.

Data Tersangka

Identitas para tersangka yang telah diamankan antara lain AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15). Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan kejahatan tersebut, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Dalam situasi seperti ini, Kapolres Sampang mengimbau kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan meminta para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Sumber: VIVA

Source link