Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan penggerebekan terhadap pabrik rumahan minyak goreng Minyakita di Kota Surabaya dan Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Penyelidikan dilakukan setelah ada dugaan bahwa minyak goreng Minyakita tidak sesuai takaran. Kepala Satgas Pangan Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa ada indikasi pengurangan isi dan kualitas minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai standar. Tim Satgas menemukan praktik curang tersebut di dua lokasi, yaitu di Kota Surabaya dan di Sampang, Madura. Sebanyak 14 ton liter Minyakita berbagai kemasan disita karena ada pengurangan takaran yang diduga dilakukan oleh pelaku selama setahun terakhir dengan keuntungan sekitar Rp727 juta. Bareskrim Mabes Polri juga menjelaskan bahwa kasus Minyakita tidak sesuai takaran juga terjadi di Jabodetabek sebelum temuan di Surabaya dan Sampang. Para pelaku yang terlibat dalam pengurangan takaran produk Minyakita diancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp2 miliar. Selain itu, Bareskrim masih melakukan pendalaman terkait kasus ini di wilayah lain di luar Jabodetabek.
Penegasan Satgas Pangan: Pabrik Minyakita Palsu Digerebek di Sampang & Surabaya
Read Also
Recommendation for You

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan pidato kunci dalam acara World Economic Forum (WEF) 2026…

Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM), Arcandra Tahar, menegaskan bahwa tidak…

Perdana Menteri Denmark, Mette Frederiksen, menyambut baik perubahan arah Presiden AS Donald Trump terkait Greenland….

Pada Kamis, 22 Januari 2026, Salwani Anuar Kamaruddin, istri ketiga dari mantan Kepala Angkatan Darat…

Pada hari Kamis, 22 Januari 2026, Indonesia bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza yang dibentuk oleh…







