Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki grup WhatsApp yang disebut “Orang-Orang Senang” terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus tersebut, sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, juga mengkonfirmasi hal yang sama. Meskipun keberadaan grup WhatsApp tersebut masih diragukan, Kejaksaan Agung menjamin bahwa para tersangka tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi ke dalam tahanan. Selain itu, Jaksa Agung juga menegaskan bahwa akan ada tindak lanjut jika ada oknum aparat yang lalai dalam menjalankan tugasnya. Grup WhatsApp “Orang-Orang Senang” diduga berisi tersangka korupsi yang terlibat dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina Subholding dan KKKS antara tahun 2018-2023. Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Langkah Kejagung untuk menyelidiki grup WhatsApp ini merupakan upaya serius dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut.
Jaksa Agung Ungkap Detil Grup WA ‘Orang-orang Senang’ Kasus Korupsi Pertamina

Read Also
Recommendation for You

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Candra Kurniawan mengutuk keras tindakan biadab Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang…

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengutuk aksi teror yang dialami oleh jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana…

Sebuah kelompok orang telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto mendapat sorotan dari berbagai…