KPK Sita Toyota Land Cruiser Milik Bupati Kuansing Terkait Suap Jabatan
Pada Rabu, 8 Juli 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 terkait kasus suap pengisian jabatan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA).
Kendaraan Disita di Pematang Siantar
Mobil tersebut disita setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di wilayah Pematang Siantar. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa mobil tersebut merupakan bagian dari penyuapan yang dilakukan Zulkarnain (ZKN) kepada Suhardiman untuk mendapatkan posisi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).
Menurut Budi Prasetyo, kendaraan tersebut merupakan barang bukti pemberian suap dari ZKN kepada SA. Saat ditemukan, plat nomor kendaraan sudah diganti dan tim KPK kemudian membawanya ke Jakarta menggunakan jasa towing.
Bupati Terima Toyota Land Cruiser dari Sekretaris Daerah
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, termasuk Bupati Suhardiman Amby (SA) dan Sekretaris Daerah Zulkarnain (ZKN). Bupati Kuansing menerima mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S dari Zulkarnain untuk menduduki posisi sebagai Sekda. Mobil tersebut seharga Rp2.550.000.000 (2,55 miliar) dan dibeli dengan cara dicicil selama 5 tahun.
Proses pembelian mobil dilakukan dengan menggunakan identitas orang lain, Ardiles, yang merupakan Direktur Utama PT MIC. Hal ini dilakukan karena Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk mengajukan kredit dengan cicilan sebesar itu.
Kendaraan tersebut akhirnya diberikan kepada Suhardiman, sedangkan Zulkarnain berhasil menduduki jabatan sebagai Sekda melalui cara yang tidak sah.
Dengan penyitaan mobil tersebut, KPK terus melakukan upaya pemberantasan korupsi demi menjaga integritas pemerintahan dan menegakkan hukum dengan adil.












