Berita  

KPK Duga Amplop Bupati Kuansing Nonaktif Berisi Dolar Singapura

KPK Duga Amplop Bupati Kuansing Berisi Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli

Pemberitaan terkait dugaan amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terus mengemuka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri menyebutkan bahwa amplop tersebut diduga berisikan sejumlah uang dalam mata uang dolar Singapura.

Penyelidikan Lebih Lanjut oleh KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hal ini menjadi fokus penyelidikan oleh pihak KPK. Selain menelusuri jumlah uang yang terdapat di dalam amplop tersebut, KPK juga tengah mempelajari secara detail isi dari amplop tersebut. Namun, KPK belum dapat membeberkan informasi tersebut kepada publik karena amplop tersebut telah dikembalikan oleh Menhut Raja Juli kepada pihak Suhardiman, bukan kepada KPK.

Budi menjelaskan, “Kami juga di sini belum mengecek isian dari amplop tersebut karena amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak Bupati dan tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi.”

Kronologi Kasus yang Mencuat

Pada 29 Juni 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta yang mengamankan 10 orang terkait kasus dugaan korupsi. Operasi ini merupakan operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2026. Para pelaku, termasuk Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Setelah serangkaian pemeriksaan, pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain itu, KPK juga memiliki dugaan bahwa Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Kasus ini semakin kompleks ketika Menhut Raja Juli mengungkapkan keberadaan amplop yang ditinggalkan oleh Suhardiman saat melakukan audiensi pada 2 Juni 2026.

Raja Juli menjelaskan bahwa ia baru menyadari keberadaan amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya. Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sempat tertunda karena kendala jadwal.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK sebagai upaya transparansi dalam penanganan kasus ini.

Source link