KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ajudan Pangdam untuk Telusuri Dugaan Aliran Uang
Novan Alyendo Akan Diperiksa Kembali oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Novan Alyendo, ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai, untuk melengkapi penyidikan perkara dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi yang menjerat ajudan Gubernur Riau nonaktif, Marjani.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan pemeriksaan terhadap Novan sebelumnya ditunda karena bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan dan telah menyampaikan surat pemberitahuan ketidakhadiran kepada penyidik.
Keterangan Novan Dibutuhkan untuk Mendalami Aliran Uang
Taufik menegaskan bahwa keterangan Novan dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka Marjani. Menurutnya, pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Pemeriksaan Akan Dilakukan Kembali
Karena Novan tidak hadir pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dalam waktu mendatang. Tujuan penyidik adalah agar saksi dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara Marjani.
Selain Novan, KPK juga telah memeriksa lima saksi lain yang terkait dengan kasus tersebut pada 2 Juli 2026 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau.
Kelima saksi tersebut antara lain Mega Listari, Muhammad Syahrul Amin, Netti Ferawati, Suyadi, dan Siti Aisyah, yang pemeriksaannya merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang sedang dilakukan KPK.












