Bupati Langkat Terima Rp800 Juta Fee Proyek dan Gratifikasi Rp3,5 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF) hingga dia akhirnya jadi tersangka.
YQB Dapat 85 Proyek Senilai Rp10,2 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) selaku tim sukses Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF) pada Pilkada 2024 berhasil memperoleh 85 proyek senilai Rp10,2 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa YQB menerima 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Langkat sebesar Rp9,5 miliar dan lima paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat senilai Rp748 juta.
Permintaan Imbalan Proyek dari Ondim
Meskipun menerima proyek-proyek tersebut, Yaqub harus memberikan imbalan kepada Syah Afandin alias Ondim. Ondim meminta imbalan sebesar 10 persen dari proyek di Disdik Langkat dan 17 persen untuk proyek di Disperkim Langkat.
Pada 2 Juli 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, yang mengakibatkan penangkapan Ondim dan lima orang lainnya. Pada 3 Juli 2026, Ondim dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.
Ondim diduga menerima uang suap sebanyak Rp800 juta dari total kesepakatan sebesar Rp1,117 miliar.












