Berita  

Bupati di Jambi Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Pemalsuan Tanda Tangan






Perempuan Laporkan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Metro Jaya

Perempuan Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Metro Jaya

Pada Sabtu, 4 Juli 2026, seorang perempuan dengan inisial IS telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan ke Polisi Daerah Metro Jaya. Laporan ini dikaitkan dengan perubahan kepemilikan perusahaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan IS.

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Kuasa hukum pelapor, Rangga Blogo, menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4848/VII/2026/SPKT/PoldaMetroJaya pada tanggal 3 Juli 2026. IS sebagai korban melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan dokumen palsu dalam akta otentik.

Kronologi Peristiwa

Awalnya, IS menitipkan beberapa dokumen kepada seseorang yang memiliki inisial AS untuk keperluan pengurusan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Namun, kemudian dia mengetahui bahwa kepemilikan perusahaan di Bekasi telah diubah tanpa seizinnya, berdasarkan data administrasi badan hukum.

Rangga menjelaskan bahwa setelah perubahan kepemilikan tersebut, akta perusahaan mengalami perubahan lagi sebelum dijadikan agunan di salah satu bank. Pihak pelapor masih menghitung kerugian yang diduga timbul akibat peristiwa tersebut.

Status Laporan

Saat ini, laporan tersebut sedang dalam proses penanganan oleh Polda Metro Jaya. Tidak ada keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun pihak lain yang terlibat. Rangga juga menyebut bahwa salah satu terlapor merupakan oknum Bupati di salah satu kabupaten di Provinsi Jambi. Motif serta pihak yang terlibat masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.

Reaksi Menhut Raja Juli Antoni

Menurut pernyataan Menhut Raja Juli Antoni, ia mengaku menerima amplop dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, namun telah mengembalikannya. KPK telah mengonfirmasi hal ini sebagai pengayaan informasi terkait kasus yang sedang ditangani.

Sumber: VIVA.co.id


Source link