Wamendagri Ribka Dorong Optimalisasi Tata Kelola Dana Otsus Papua Melalui Strategi 5T
Ribka Haluk Mendorong Reformasi Otsus Papua
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk terus mendorong reformasi tata kelola Dana Otsus Papua. Melalui penerapan strategi 5T, yaitu tepat sasaran, tepat administrasi, tepat manfaat, tepat jumlah, dan tepat waktu, pemerintah berupaya meningkatkan efektivitas pengelolaan Dana Otsus untuk kesejahteraan masyarakat Papua.
Reformasi Tata Kelola Dana Otsus Papua
Ribka menekankan perlunya reformasi tata kelola mengingat berbagai persoalan yang dihadapi dalam pengelolaan Dana Otsus. Mulai dari proses administrasi yang rumit, rendahnya penyerapan anggaran, hingga masih besarnya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) di sejumlah daerah Papua.
Langkah-Langkah Reformasi
Sejak Juli 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melaksanakan reformasi tata kelola Dana Otsus. Langkah-langkah tersebut mencakup pembinaan administrasi, digitalisasi sistem keuangan daerah, monitoring berbasis kinerja, dan reformasi tata kelola menyeluruh. Kemendagri juga memperkuat koordinasi dengan kepala daerah untuk memantau langsung pengelolaan Dana Otsus.
Ribka merasa pentingnya komunikasi yang efektif dengan para pimpinan daerah agar mereka memahami posisi Dana Otsus di wilayahnya. Melalui strategi 5T, reformasi tata kelola Dana Otsus telah mulai menunjukkan hasil positif dengan capaian realisasi yang tinggi pada Tahun Anggaran 2025.
Upaya-upaya strategis seperti penyederhanaan tata kelola, pendampingan kepada daerah, dan penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) terintegrasi menjadi kunci keberhasilan dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan Dana Otsus.












