Berita  

Inspeksi Bea Cukai Juanda Terhadap 30 Pegawai Terkait Impor HP Bekas

Pengusutan Korupsi Impor Telepon Seluler Bekas Ilegal: Keterlibatan Pihak Swasta dan Pejabat Dalam Sorotan

Sidoarjo, VIVA – Kasus dugaan korupsi impor telepon seluler bekas ilegal semakin memanas dengan pengusutan yang melibatkan Kortastipidkor Polri. Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan indikasi bahwa barang impor dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui proses pemeriksaan yang seharusnya. Korps Tindak Pidana Korupsi kini tengah menelusuri keterlibatan sejumlah pihak, termasuk pegawai Bea dan Cukai serta pihak swasta.

Jejak Penyidikan dan Penggeledahan

Penyidik utama tingkat dua Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mulya Hakim Solihin, mengungkapkan bahwa sekitar 50 orang telah diperiksa terkait kasus tersebut. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 orang berasal dari Bea dan Cukai, sementara 20 orang lainnya merupakan pihak swasta yang diduga mengetahui alur masuknya telepon seluler bekas ilegal ke pasar domestik.

Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi yang diduga terkait dengan kasus tersebut, seperti Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Gudang Kargo Juanda, dan rumah dua pihak berinisial MT dan AY. Dalam penyidikan sementara, diduga barang impor tersebut lolos tanpa pemeriksaan fisik karena dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, penyidik mendalami dugaan pemberian uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara untuk memperlancar proses impor barang.

Meskipun telah memeriksa puluhan saksi dan melakukan penggeledahan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidikan terus berkembang untuk mengungkap kasus korupsi impor telepon seluler bekas ilegal yang melibatkan keterlibatan pihak swasta dan oknum pejabat.

Source link