Berita  

BPA Kejagung Bentuk Satgas Lacak Aset Koruptor Kasus Lama

BPA Kejagung Bentuk Satgas Khusus untuk Lacak Aset Koruptor

Pada Kamis, 25 Juni 2026, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan pembentukan satuan tugas khusus untuk menelusuri dan mengamankan aset milik para terpidana korupsi, termasuk kasus-kasus lama yang selama ini belum terselesaikan.

Penelusuran Aset Edy Tansil

Kepala BPA, Kuntadi, mengungkapkan bahwa tim tersebut baru-baru ini berhasil melacak aset milik Edy Tansil, terpidana kasus pembobolan kredit Bank Bapindo senilai Rp1,3 triliun yang kabur dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada 1998. Kuntadi menyatakan bahwa penelusuran aset akan diteruskan untuk beberapa kasus lainnya.

Partisipasi Masyarakat dalam Lelang Aset

Kegiatan BPA Fair diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelelangan barang sitaan dan barang rampasan negara. Dengan tingkat penjualan yang mencapai 94%, BPA mencatat keberhasilan yang signifikan dalam menjual aset-aset tersebut dengan nilai sekitar Rp997.315.904,00.

BPA juga memanfaatkan ketentuan Pasal 131 KUHAP untuk mempercepat penjualan barang bukti yang rentan mengalami penurunan nilai. Langkah ini dilakukan untuk menghindari kerugian negara akibat penyusutan nilai aset.

Pengelolaan Aset Bernilai Tinggi

Selain itu, BPA juga fokus pada pengelolaan aset sitaan bernilai ekonomi tinggi agar tetap produktif. Hal ini dilakukan untuk menjaga nilai aset sekaligus mencegah pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang masih terkait dengan operasional perusahaan terkait.

Salah satu contoh konkritnya adalah pengelolaan kilang milik PT Orbit Terminal Minyak. BPA bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga untuk memastikan kelangsungan operasional kilang tersebut selama proses hukum berlangsung.

Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan pasokan bahan bakar nasional dan mempertahankan nilai ekonomi aset, sambil memastikan operasional dan perawatan tetap berjalan lancar.

Source link