Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Kematian Suaminya
Pada Jumat, 19 Juni 2026, Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memutuskan vonis terhadap Brigadir Rizka Sintiani, istri dari almarhum Brigadir Esco Faska Rely, dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Hukuman Menyusul Tindak Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian
Vonis tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, I Putu Suyoga, setelah terdakwa terbukti bersalah dalam kasus kematian suaminya. Tuntutan jaksa yang dijadikan dasar vonis hakim adalah pelanggaran atas Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) jo. Nomor 38 lampiran satu UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Detail Putusan dan Uraian Pertimbangan Hakim
Hakim menyatakan bahwa Rizka Sintiani terbukti melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan kematian suaminya. Peristiwa tragis ini terjadi di dalam rumah yang sama di mana keduanya tinggal bersama dua anak mereka. Pernyataan hakim didukung oleh keterangan saksi anak yang melihat langsung tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban.
Selain itu, bukti pendukung lainnya adalah hasil pemeriksaan ahli digital forensik terhadap percakapan di WhatsApp antara terdakwa dan korban, hasil autopsi forensik, serta pemeriksaan oleh psikolog. Terdakwa juga diduga berusaha menghilangkan alat bukti pidana, seperti gunting yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Bekas jeratan pada leher korban yang muncul setelah kematian juga menjadi bukti yang dianggap hakim sebagai upaya terdakwa mengalihkan fakta sebenarnya. Tindakan terdakwa untuk memberikan kode sandi yang salah pada handphone korban juga dianggap sebagai upaya menghalangi penyidikan.
Penyidik yang menangani kasus ini telah menyimpulkan bahwa Brigadir Rizka Sintiani bersalah atas kematian suaminya dan harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.












