Permintaan Kuasa Hukum Roy Suryo agar Penangkapan Dilakukan dengan Pendampingan
Jumat, 19 Juni 2026 – 13:04 WIB
Bu Ririn Memohon Pendampingan Kuasa Hukum
Istri Roy Suryo, Ismarindayani Priyanti atau yang akrab disapa Bu Ririn, menyatakan keinginannya agar proses penangkapan suaminya dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum. Permintaan ini disampaikan ketika penyidik Polda Metro Jaya menemui kediaman Roy Suryo di kawasan Bintaro, Tangerang, pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.
Penolakan Permintaan Pendampingan
Meskipun Bu Ririn dan Roy Suryo memohon tindakan hukum dilakukan dengan kehadiran penasihat hukum, tim kuasa hukum menyatakan bahwa permintaan tersebut tidak dipenuhi. Penyidik tetap melanjutkan proses penangkapan tanpa pendampingan kuasa hukum.
Permintaan Kepastian Identitas Penyidik
Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo, menjelaskan bahwa keluarga ingin memastikan identitas penyidik yang melakukan penangkapan. Mereka berharap bahwa petugas yang melakukan tindakan tersebut sah dan memiliki kewenangan hukum yang sesuai.
Pertanyaan Terkait Alasan Penangkapan
Tim kuasa hukum dan keluarga Roy Suryo mempertanyakan alasan yang digunakan untuk melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo. Mereka menilai bahwa Roy Suryo selalu kooperatif selama proses hukum berlangsung dan tidak pernah menghindari panggilan penyidik.












