Bangunan Garasi di Atas Trotoar Akhirnya Dibongkar di Bandung
Pada Minggu, 14 Juni 2026, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akhirnya membongkar bangunan garasi yang berdiri di atas trotoar di Jalan Ambon, Kota Bandung, Jawa Barat. Penertiban ini dilakukan setelah bangunan tersebut menjadi viral di media sosial dan mendapat sorotan publik karena mengganggu fungsi fasilitas umum.
Bangunan Kontroversial yang Menutupi Saluran Air
Bangunan yang menyerupai gudang tersebut tidak hanya mengganggu trotoar, tetapi juga menutupi saluran air yang berpotensi menimbulkan genangan air saat hujan. Proses pembongkaran bangunan ini dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Bandung setelah adanya ketegangan antara pemilik bangunan dengan petugas.
Alasan Kontroversial dan Tindakan Penertiban
Meskipun pemilik bangunan mengklaim bahwa bangunan tersebut digunakan untuk menyimpan kendaraan roda tiga bantuan pemerintah yang sering hilang, namun alasan ini tidak dianggap sebagai pembenaran karena lokasi bangunan melanggar aturan. Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak terkait telah diminta untuk membongkar bangunan secara mandiri namun tidak dijalankan.
Hingga akhirnya, Satpol PP mengambil langkah penertiban untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik dan menegaskan komitmennya untuk terus menertibkan bangunan yang melanggar aturan dan mengganggu fasilitas umum di Kota Bandung.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta memastikan fasilitas publik dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya oleh masyarakat. Semua tindakan ini dilakukan demi kepentingan bersama dan keamanan lingkungan.












