Jaksa Agung Serahkan Dana PNBP Rp 1,029 Triliun ke Kemenkeu
Pada Senin, 15 Juni 2026, Kejaksaan Agung telah menyerahkan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan. Penyerahan tersebut dilakukan dalam acara di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung di Kebagusan, Jakarta Selatan.
Penyerahan Dana Langsung oleh Jaksa Agung ke Menkeu
Jaksa Agung ST Burhanuddin secara langsung menyerahkan dana tersebut kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Tindakan ini merupakan bagian dari optimalisasi pemulihan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Nilai Dana PNBK Menembus Rp 1 Triliun
Burhanuddin menyatakan bahwa total dana yang diserahkan kali ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Jumlah pastinya adalah Rp 1.029.874.376.628. Dana tersebut dikumpulkan dari berbagai kegiatan pemulihan aset yang dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung selama periode tertentu.
Negara memperoleh sebagian besar pendapatan dari hasil penjualan aset melalui kegiatan BPA Fair 2026. Selain itu, Kejaksaan Agung juga berhasil mengamankan aset berupa tanah dan bangunan serta melakukan penelusuran terhadap aset terpidana kasus korupsi dan kredit macet Bank Bapindo, Eddy Tansil. Aset senilai Rp 51.682.537.000 berhasil dipulihkan sebagai hasil dari proses tersebut.
Penyerahan dana ini menjadi salah satu pencapaian terbesar BPA Kejaksaan Agung dalam mengembalikan kerugian negara serta memperkuat kontribusi terhadap pendapatan negara melalui skema PNBP.












