KPK Periksa Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pada Senin, 8 Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan memeriksa dua tersangka baru dari kalangan swasta.
Pemeriksaan Terhadap Dua Tersangka Baru
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik dalam menelusuri aliran dana dan peran para pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dua tersangka yang menjalani pemeriksaan adalah Ismail Adam (ISM) dan Asrul Azis Taba (ASR). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Profil Dua Tersangka Baru
Menurut informasi yang diungkapkan, Ismail Adam menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja, sementara Asrul Azis Taba adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji yang sedang diselidiki KPK.
KPK menduga Ismail Adam memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan uang dalam jumlah yang lebih besar.
Pemeriksaan terhadap kedua tersangka ini merupakan langkah lanjutan dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji yang tengah diperiksa oleh KPK.












