KPK Amankan Belasan Orang dalam Operasi Tangkap Tangan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat
Pada Rabu, 3 Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Salah satu yang diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
Jumlah Orang yang Diamankan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa ada belasan orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Namun, proses penindakan dan pengembangan kasus masih berlangsung sehingga status mereka bersifat sementara.
Penyidikan Masih Berlanjut
Selain Ronald, tim KPK juga memperoleh sejumlah aparatur sipil negara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Operasi dimulai sejak Selasa malam, di mana penyidik membawa beberapa pihak dari kalangan swasta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Proses Pengembangan Perkara
KPK tidak hanya melakukan pengembangan perkara di Jakarta Barat, tetapi juga di wilayah lain seperti Bali dan Jawa Barat. Langkah ini diambil untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani.
Menurut hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Selama periode tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengumpulkan bukti dan mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Operasi tangkap tangan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat merupakan OTT ke-11 yang dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2026.












