Berita  

60% Penggunaan ETLE dalam Penindakan: Panduan SEO Terbaik






Operasi Patuh 2026: Penegakan Hukum Berbasis Digital dengan ETLE

Korlantas Polri Siap Gelar Operasi Patuh 2026

Rabu, 3 Juni 2026 – 17:00 WIB

Jakarra, VIVA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap untuk menggelar Operasi Patuh 2026 mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026. Tahun ini, operasi tersebut akan lebih fokus pada penegakan hukum berbasis digital dengan pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Penegakan Hukum Melalui ETLE

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa pada Operasi Patuh 2026, penindakan akan didominasi oleh penggunaan ETLE dengan proporsi mencapai 60 persen. Selain itu, sebanyak 30 persen penegakan hukum akan dilakukan melalui tilang manual dan 10 persen melalui pendekatan humanis.

“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE,” kata Agus dalam keterangannya.

Penindakan terhadap Manipulasi Kendaraan

Salah satu sasaran utama dalam operasi ini adalah kendaraan yang sengaja menghambat kamera ETLE dengan berbagai cara manipulasi pelat nomor kendaraan. Pelanggaran yang akan ditindak antara lain adalah pelat nomor yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, dimodifikasi, hingga disamarkan dengan stiker atau cat sehingga tidak terbaca oleh kamera ETLE.

Meskipun mengedepankan sistem elektronik, Korlantas Polri tetap akan melakukan penegakan manual terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan seperti melawan arus, pelanggaran kasat mata di jalan, dan perilaku berkendara yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Melalui Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di seluruh Indonesia.


Source link