19 WNI Diamankan Otoritas Arab Saudi karena Pelanggaran Hukum saat Musim Haji
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengkonfirmasi bahwa 19 Warga Negara Indonesia (WNI) sedang ditahan oleh aparat keamanan Arab Saudi atas dugaan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026.
Pelanggaran yang Dilakukan
Penangkapan terhadap belasan WNI terkait dengan promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam yang tidak sah, serta pengambilan foto perempuan warga lokal tanpa izin, demikian diungkapkan Yusron.
Proses Hukum
Sebanyak 15 orang dari mereka sedang menjalani pemeriksaan di wilayah Khororoh sementara 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur. Dua dari 19 WNI telah mendapatkan pembebasan bersyarat, sementara yang lain masih menunggu proses hukum lebih lanjut.
Yusron memastikan jemaah yang terlibat dalam kasus pengambilan video tanpa izin masih diizinkan melanjutkan ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum, tergantung pada tuntutan dari korban.
Imbauan dan Proses Hukum Lanjutan
Yusron menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang berjalan, di mana status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh. Aparat keamanan memiliki waktu hingga lima hari untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut, dengan kemungkinan perpanjangan masa penahanan hingga 20 hari.
KJRI akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan hak-hak hukum dari WNI yang terlibat tetap terjamin dan berjalan lancar sesuai prosedur yang berlaku di Arab Saudi.












