Berita  

Pemerintah Menjamin Stabilitas Tenaga PPPK, Tanpa PHK Massal

Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal Terhadap PPPK

Jakarta, VIVA – Kepala daerah dan jutaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tak perlu resah terkait aturan batas maksimal belanja pegawai. Pemerintah meminta mereka untuk tenang karena aturan tersebut akan diperpanjang masa transisinya dan diatur melalui Undang-undang APBN.

Keputusan Penting dalam Rapat Tingkat Menteri

Keputusan tersebut diambil setelah Rapat Tingkat Menteri antara Menteri PANRB Rini Widyantini, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta. Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian kepada semua Pemda dan PPPK bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) karena kebijakan tersebut.

Mendagri Tito Karnavian juga menegaskan bahwa solusi tersebut hadir untuk meredam kekhawatiran di daerah dan kalangan PPPK. Jangan khawatir jika belanja pegawai di daerah melebihi 30 persen dari APBD, karena masalah tersebut akan diatur melalui Undang-Undang APBN.

Bantuan Langsung dari Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat juga berjanji akan membantu program pembangunan bagi daerah yang terkendala dengan anggaran tersedot untuk belanja pegawai. Dengan demikian, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat akan tetap berjalan dengan dukungan pemerintah pusat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk menjalankan skema tersebut. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan menenangkan semua pihak terkait keberlangsungan kerja PPPK di berbagai daerah.

Source link