Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menghadirkan mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam persidangan terkait kasus pemerasan kepada tenaga kerja asing terkait pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kemungkinan menghadirkan Ida Fauziyah dalam persidangan masih terbuka, bergantung pada perkembangan persidangan. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 22 Agustus 2025, di mana Immanuel Ebenezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dan sepuluh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3. Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala Biro Humas Kemenaker, mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker. Seluruh pihak yang ditangkap, termasuk Bupati Pekalongan, akan dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
KPK Bisa Panggil Eks Menaker Ida Fauziyah ke Sidang Kasus RPTKA
Read Also
Recommendation for You

China mulai beralih untuk mendukung Iran dalam konflik dengan AS dan Israel dengan memberikan bantuan…

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi…

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menutup secara resmi acara Khanduri Nuzulul Quran Aceh…

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dengan tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran oleh…

Menteri Perhubungan memastikan pasokan avtur dan BBM untuk operasional transportasi selama periode Lebaran 1447 Hijriah…







