Berita  

Anak Gajah Ditemukan Mati di TN Tesso Nilo: Pemilik Lahan Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka dalam kasus yang terkait dengan aktivitas perkebunan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan. Peristiwa ini bermula dari penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 26 Februari 2026. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan bahwa penyidik menemukan fakta bahwa anak gajah diduga mengalami infeksi serius pada kaki akibat jeratan tali yang dipasang secara ilegal di kawasan TNTN. Saat dilakukan olah tempat kejadian perkara, tim menemukan keberadaan tanaman kelapa sawit dan patok-patok kepemilikan lahan di sekitar lokasi penemuan bangkai. Berdasarkan pengecekan lokasi, koordinat, dan ahli pemetaan, lokasi tersebut dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi TNTN. Setelah proses pemeriksaan saksi, ahli, dan analisis dokumen dan peta kawasan hutan, seorang pria berinisial JM ditetapkan sebagai tersangka. JM, pemilik lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka ini menghadapi ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Keberhasilan Kapolda Riau dan tim Reserse Kriminal Khusus dalam menangani kasus yang melibatkan satwa dilindungi ini merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan konservasi lingkungan.

Source link