Berita  

DPRD Kota Bandung Mendorong Raperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung tengah giat mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat keteraturan kota, meningkatkan keamanan, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sejumlah OPD turut terlibat dalam pembahasan ini untuk mendalami substansi materi yang meliputi 63 pasal dalam 18 bab. Aspek-aspek yang telah dibahas antara lain tertib jalan dan angkutan, tertib sosial, dan tertib kesehatan. Bab III dari draf Raperda khusus mengatur Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang mencakup 12 aspek seperti tertib lingkungan, kebersihan, bangunan gedung, jalur hijau, sungai, usaha tertentu, pedagang kaki lima, reklame, dan ruang. Pembahasan ini melibatkan berbagai instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Industri, Disbudpar, dan tim penyusun naskah akademik. Fokus pembahasan adalah menyusun regulasi yang tidak hanya tegas dalam penegakan, tetapi juga dapat menjamin perlindungan masyarakat dan keadilan sosial. Pansus 13 berkomitmen untuk menjadikan Raperda ini sebagai solusi menyeluruh atas persoalan ketertiban umum di Kota Bandung.

Source link