Sebelas warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan PT Position di wilayah izin perusahaan tersebut. Putusan itu dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Soasio, Asma Fandun. Para terdakwa, termasuk Sahil dan tiga terdakwa lainnya, juga diwajibkan membayar biaya perkara. Barang bukti berupa 17 kunci alat berat dikembalikan kepada perusahaan tersebut. PT Position menyambut baik keputusan ini dan menyatakan kesiapannya untuk membuka dialog dengan masyarakat sekitar tambang. Mereka melihat putusan ini sebagai kesempatan untuk memperkuat komunikasi dengan masyarakat dan memulai langkah baru dalam membangun hubungan yang harmonis. Halmahera Timur berpotensi menjadi daerah yang sejahtera dengan kerja sama yang baik antara perusahaan tambang dan masyarakat setempat.
11 Orang Haltim Divonis Penjara: Position Siap Dialog
Read Also
Recommendation for You

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana untuk membuat Taman Daan Mogot di Cengkareng Barat, Jakarta…

Berita terbaru dari F, pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta Kelapa Gading, Jakarta Utara menunjukkan…

Pada tanggal 15 November 2025, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan komitmennya untuk mengembangkan…

Presiden RI Prabowo Subianto menghantar kepulangan Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah Raja Abdullah II ibn Al…








