Berita  

11 Orang Haltim Divonis Penjara: Position Siap Dialog

Sebelas warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan PT Position di wilayah izin perusahaan tersebut. Putusan itu dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Soasio, Asma Fandun. Para terdakwa, termasuk Sahil dan tiga terdakwa lainnya, juga diwajibkan membayar biaya perkara. Barang bukti berupa 17 kunci alat berat dikembalikan kepada perusahaan tersebut. PT Position menyambut baik keputusan ini dan menyatakan kesiapannya untuk membuka dialog dengan masyarakat sekitar tambang. Mereka melihat putusan ini sebagai kesempatan untuk memperkuat komunikasi dengan masyarakat dan memulai langkah baru dalam membangun hubungan yang harmonis. Halmahera Timur berpotensi menjadi daerah yang sejahtera dengan kerja sama yang baik antara perusahaan tambang dan masyarakat setempat.

Source link