Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mengkaji sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung di Jawa Timur dengan sangat hati-hati. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa pihaknya belajar dari kasus sengketa empat pulau sebelumnya yang kini telah ditetapkan sebagai bagian dari Provinsi Aceh. Kemendagri sedang dalam proses mendalami dokumen yang dikirimkan oleh kedua pemerintah kabupaten, Trenggalek dan Tulungagung. Kedua pemerintah kabupaten memiliki versi masing-masing mengenai pulau-pulau tersebut, sehingga dokumen yang diajukan keduanya sedang diperiksa dengan teliti. Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha juga mengingatkan Kemendagri untuk segera mengambil langkah konkret dalam mendata seluruh pulau yang berpotensi disengketakan antardaerah. Toha menekankan pentingnya pencegahan dini agar masalah tidak berkembang menjadi konflik sosial ataupun sengketa hukum yang berkelanjutan. Bisakah sengketa ini terselesaikan dengan baik? Penyelesaian masalah sengketa pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung akan sangat menentukan bagi kedua daerah.
Langkah Kemendagri Penyelesaian Sengketa 13 Pulau Trenggalek-Tulungagung

Read Also
Recommendation for You

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah, yang…

DPR melalui Komisi X yang membidangi urusan pendidikan memperhatikan masalah empat sekolah di kawasan Taman…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terkait izin pengelolaan tambang di Indonesia Timur. Direktur…

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal…

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi memastikan bahwa Indonesia tidak akan mundur dari BRICS…