Berita  

Tersangka Pemasok Anak Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Kejaksaan Kupang

Tersangka kasus kekerasan seksual kepada anak dan pemasok anak di bawah umur untuk mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar, Stefani alias Fani (20), dilimpahkan oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kamis, 12 Juni 2025. Fani tiba di Kejari Kota Kupang dengan sebuah kendaraan minibus putih sekitar pukul 11.00 Wita, diantar langsung oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak. Mengenakan baju putih, celana hitam, masker hitam, dan diborgol plastik, Fani langsung digiring masuk ke ruangan Pidana Umum Kejari Kota Kupang.

Setelah tiba di ruang pemeriksaan, Fani diminta untuk menandatangani berita acara pemeriksaan oleh Jaksa Peneliti Kejari Kota Kupang. Dalam pemeriksaan yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Fani telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Bhayangkari sebelum dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang. Direktur Ditreskrimum Polda NTT, Patar Silalahi, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara Fani dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejati NTT. Peran Fani dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur melibatkan mencari dan mengantar korban perempuan berusia 6 tahun kepada mantan Kapolres AKBP Fajar pada Juli 2024 dengan imbalan sebesar Rp3 juta.

Source link