Pada Sabtu, 24 Mei 2025, pukul 00:30 WIB, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan seorang pria berinisial HK (48). Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita sebanyak 1.360 butir ekstasi dan 28 gram sabu. Informasi awal dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jakarta Pusat memicu penyelidikan polisi, yang akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan pelaku di sebuah apartemen pada 21 Mei 2025. Edy Lestari, Kepala Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa tersangka adalah seorang residivis kasus narkotika yang sebelumnya sudah dua kali terjerat kasus serupa. Meskipun demikian, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas.
Pada kasus terkait kericuhan di Rumah Sakit Umum di Tangerang Selatan, satu tersangka lainnya juga ditetapkan oleh polisi. Tindakan tegas dari pihak berwajib ini sebagai langkah nyata dalam memberantas kejahatan terkait narkotika dan menegakkan hukum demi keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi terus melakukan pendalaman dan investigasi lebih lanjut guna mengungkap jaringan-jaringan kriminal yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.