Berita  

Bripda LO: Pengkhianat Polri Terancam Hukuman Mati

Pada hari Selasa, 20 Mei 2025, sebuah kejadian menghancurkan kepercayaan dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia terjadi di Papua Pegunungan. Seorang anggota Polri berpangkat Bripda yang seharusnya menjaga keamanan dan menekan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di daerah tersebut, justru terlibat dalam menyuplai amunisi ilegal kepada KKB. Identitas oknum anggota Polri tersebut adalah Bripda LO, yang langsung ditangkap oleh Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 setelah bukti terungkap. Kasus ini seperti petir di siang bolong mengingat seorang aparat penegak hukum berbalik arah dan mendukung kelompok yang selama ini menjadi ancaman.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, yaitu Brigjen Pol Faizal Ramadhani, mengungkapkan kekecewaannya dan menegaskan bahwa tindakan Bripda LO merupakan pengkhianatan terhadap institusi. Dalam sebuah konferensi pers, Brigjen Pol Faizal Ramadhani dan Wakaops Damai Cartenz 2025 Kombes. Pol. Adarma Sinaga menegaskan komitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyuplaian senjata kepada KKB, bahkan jika pelakunya adalah oknum anggota Polri.

Motif di balik tindakan pengkhianatan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Namun, dampaknya sangat signifikan karena amunisi yang seharusnya digunakan untuk menjaga keamanan dapat membahayakan aparat dan masyarakat sipil di Papua. Bripda LO harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin sah, dengan ancaman hukuman berat termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Kasus ini juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan KKB, karena memberikan, menjual, atau menjadi perantara amunisi kepada kelompok bersenjata dapat membahayakan keselamatan warga sipil di wilayah tersebut.

Source link