Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengomentari gugatan beberapa mahasiswa terkait UU TNI hasil revisi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mempertanyakan substansi apa lagi yang digugat oleh para mahasiswa ke MK. Menurut Prasetyo, semua poin atau pasal perubahan sudah dijelaskan secara terbuka kepada publik, sehingga tidak ada lagi hal menonjol secara substansi yang perlu dipermasalahkan. Meskipun demikian, Prasetyo menyatakan bahwa gugatan tersebut merupakan hak mereka dan akan dipelajari lebih lanjut. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI telah diajukan pengujian di MK oleh sejumlah pihak, termasuk mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Dengan delapan permohonan pengujian UU TNI yang baru, MK sedang menangani berbagai perkara terkait dengan amendemen UU TNI. Semua permohonan tersebut sedang dalam proses pengujian yang lebih lanjut untuk menilai apakah UU tersebut melanggar aturan yang ada.
Persoalan Revisi UU TNI Digugat ke MK: Tinjauan dari Istana
Read Also
Recommendation for You

Presiden RI, Prabowo Subianto, pada Jumat, 10 April 2026, secara tegas menyatakan bahwa hukum harus…

Menteri Pertahanan Pakistan, Khawaja Asif, mengkritik Israel sebagai kutukan bagi kemanusiaan dan menyampaikan bahwa genosida…

Menurut pengamat komunikasi Noval Agung Warjito Ardoyo, survei dan observasi terhadap 1.200 responden menunjukkan kepuasan…









