Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengomentari gugatan beberapa mahasiswa terkait UU TNI hasil revisi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mempertanyakan substansi apa lagi yang digugat oleh para mahasiswa ke MK. Menurut Prasetyo, semua poin atau pasal perubahan sudah dijelaskan secara terbuka kepada publik, sehingga tidak ada lagi hal menonjol secara substansi yang perlu dipermasalahkan. Meskipun demikian, Prasetyo menyatakan bahwa gugatan tersebut merupakan hak mereka dan akan dipelajari lebih lanjut. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI telah diajukan pengujian di MK oleh sejumlah pihak, termasuk mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Dengan delapan permohonan pengujian UU TNI yang baru, MK sedang menangani berbagai perkara terkait dengan amendemen UU TNI. Semua permohonan tersebut sedang dalam proses pengujian yang lebih lanjut untuk menilai apakah UU tersebut melanggar aturan yang ada.
Persoalan Revisi UU TNI Digugat ke MK: Tinjauan dari Istana
Read Also
Recommendation for You

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan rencana radikal untuk merombak struktur Badan Usaha Milik Daerah…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan pidato kunci dalam acara World Economic Forum (WEF) 2026…

Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM), Arcandra Tahar, menegaskan bahwa tidak…

Perdana Menteri Denmark, Mette Frederiksen, menyambut baik perubahan arah Presiden AS Donald Trump terkait Greenland….

Pada Kamis, 22 Januari 2026, Salwani Anuar Kamaruddin, istri ketiga dari mantan Kepala Angkatan Darat…







