Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengomentari gugatan beberapa mahasiswa terkait UU TNI hasil revisi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mempertanyakan substansi apa lagi yang digugat oleh para mahasiswa ke MK. Menurut Prasetyo, semua poin atau pasal perubahan sudah dijelaskan secara terbuka kepada publik, sehingga tidak ada lagi hal menonjol secara substansi yang perlu dipermasalahkan. Meskipun demikian, Prasetyo menyatakan bahwa gugatan tersebut merupakan hak mereka dan akan dipelajari lebih lanjut. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI telah diajukan pengujian di MK oleh sejumlah pihak, termasuk mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Dengan delapan permohonan pengujian UU TNI yang baru, MK sedang menangani berbagai perkara terkait dengan amendemen UU TNI. Semua permohonan tersebut sedang dalam proses pengujian yang lebih lanjut untuk menilai apakah UU tersebut melanggar aturan yang ada.
Persoalan Revisi UU TNI Digugat ke MK: Tinjauan dari Istana

Read Also
Recommendation for You

Seorang dosen dari Universitas Islam Negeri, UIN Mataram, nekat datang ke Polda NTB tanpa dipanggil…

Pada tanggal 21 Mei 2025, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana,…

Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), yang merupakan salah satu ormas…

Pada hari Selasa, 20 Mei 2025, masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dari…