Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan baru yang mengharuskan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan angkutan umum saat berangkat dan pulang kerja setiap Rabu. Selain itu, mereka juga harus melaporkan perjalanan mereka dengan cara melakukan swafoto atau selfie saat menggunakan transportasi publik, lengkap dengan informasi lokasi, waktu, dan tanggal. Foto tersebut kemudian harus dikirim ke admin kepegawaian masing-masing perangkat daerah melalui media yang telah ditentukan. Namun, ada pengecualian untuk ASN yang mendapat diskresi, seperti pegawai yang sakit, hamil, atau sedang bertugas di lapangan.
Setelah foto-foto tersebut terkumpul, admin kepegawaian akan merekap dan memverifikasi laporan tersebut berdasarkan daftar nama ASN yang bersangkutan. Hasil verifikasi akan diserahkan kepada pimpinan perangkat daerah, kemudian akan diteruskan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan dengan tembusan ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Kebijakan ini diimplementasikan sebagai bagian dari dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap gaya hidup ramah lingkungan, dalam rangka mendukung budaya naik transportasi publik di kalangan ASN, mobilitas hijau, serta untuk menekan polusi dan kemacetan.
Moda transportasi umum yang termasuk dalam kebijakan ini meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta dan Jabodebek, KRL, Railink, bus/angkot reguler, kapal, hingga kendaraan antar-jemput pegawai. Pengawasan terhadap kepatuhan ASN terhadap kebijakan ini menjadi tanggung jawab langsung kepala perangkat daerah masing-masing. Kebijakan ini diharapkan dapat membentuk budaya yang lebih peduli terhadap lingkungan, serta mendukung penggunaan transportasi publik di DKI Jakarta.