Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapannya terkait empat hakim dan panitera pengadilan yang menjadi tersangka dalam kasus suap terkait vonis lepas dalam kasus korupsi CPO. Yusril menegaskan bahwa proses hukum terhadap para hakim penerima suap akan dijalankan sesuai dengan bukti yang ada. Menurutnya, proses hukum para hakim tersebut sudah berjalan dengan benar, dan penahanan oleh Kejaksaan dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis lepas dalam kasus korupsi persetujuan ekspor CPO periode 2021-2022. Di antara mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengacara, dan beberapa hakim dalam Majelis Hakim yang memberikan putusan vonis lepas. Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa tersangka diduga memberikan suap sebesar Rp 60 miliar.
Yusril: Hakim Penerima Suap Kasus CPO Ditindak Hukum

Read Also
Recommendation for You

Seorang dosen dari Universitas Islam Negeri, UIN Mataram, nekat datang ke Polda NTB tanpa dipanggil…

Pada tanggal 21 Mei 2025, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana,…

Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), yang merupakan salah satu ormas…

Pada hari Selasa, 20 Mei 2025, masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dari…