Berita  

Masyarakat Berhak Lihat Ijazah Jokowi: Perspektif Hukum

Isu tentang keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat setelah Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) meminta agar ijazah asli ditunjukkan ke publik. Namun, Presiden Jokowi menegaskan penolakannya terhadap permintaan tersebut dengan alasan bahwa tidak ada kewajiban baginya untuk menunjukkan ijazah kepada pihak manapun, terutama kepada kelompok yang dianggap tidak berwenang. Hal ini kemudian menimbulkan berbagai reaksi, termasuk dari seorang pakar hukum tata negara yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.

Dalam sebuah wawancara di YouTube Mahfud MD Official, Mahfud menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui keaslian dokumen publik, termasuk ijazah presiden, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Mahfud juga menyoroti posisi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sebelumnya telah menyatakan bahwa Jokowi benar-benar tercatat sebagai mahasiswa dan lulus dari Fakultas Kehutanan pada 5 November 1985.

Menurut Mahfud, UGM seharusnya tidak terlibat dalam polemik ini karena lembaga tersebut hanya sebagai penerbit ijazah, bukan pelaku pemalsuan. Selain itu, Mahfud juga membantah klaim bahwa jika ijazah Jokowi terbukti palsu, maka keputusan yang diambilnya sebagai presiden otomatis batal demi hukum. Dalam hukum tata negara, keputusan yang sudah dikeluarkan secara sah tetap mengikat, dan Masih ada perhitungan ganti rugi, bukan pembatalan kontrak.

Source link