Polisi telah membongkar dugaan kecurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat setelah menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap praktik kecurangan di SPBU tersebut. Pengawas SPBU berinisial HZH telah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, pelanggan SPBU dirugikan karena jumlah BBM yang diterima lebih sedikit dari takaran yang seharusnya. Kecurangan ini terungkap dari temuan kabel tambahan yang terpasang di bawah dispenser SPBU yang berfungsi mengurangi takaran BBM yang dikeluarkan mesin dispenser sehingga berkurangnya jumlah BBM yang diterima oleh konsumen. Pengujian menggunakan bejana ukur standar menunjukkan adanya kekurangan volume BBM hingga 605 hingga 840 mililiter per 20 liter yang seharusnya diterima oleh konsumen. Praktik kecurangan ini tidak hanya menimbulkan kerugian bagi masyarakat pengguna BBM, namun juga menyebabkan kerugian waktu karena alat tambahan tersebut sengaja disembunyikan agar tidak terdeteksi saat petugas Metrologi Legal melakukan tera ulang setiap tahun.
Polisi Bogor Usut Curang SPBU, Pelanggan BBM Disunat
Read Also
Recommendation for You

Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, menilai narasi kriminalisasi atau politisasi…

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Aceh,…

Program Sekolah Rakyat di Tanah Papua memberikan arah baru dalam upaya pemerataan akses pendidikan bagi…

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan tanggapannya terkait vonis pengawasan pidana yang diberikan kepada…

KPK Menduga Mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker Masih Terima Suap Setelah Pensiun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)…







