Pengumuman Prabowo Subianto: Gaji ke-13 untuk PNS dan TNI Juni 2025

Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, PPPK, TNI-Polri pada bulan Juni 2025. Pengumuman tersebut dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/3). Prabowo menjelaskan bahwa pemberian gaji ke-13 akan dilakukan pada awal tahun ajaran baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Berdasarkan regulasi tersebut, THR dan gaji ke-13 akan diterima oleh semua aparat negara baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan dengan total 9,4 juta penerima. Gaji ke-13 dan THR ini mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja penuh 100% untuk pegawai pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sedangkan untuk ASN di daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah. Para pensiunan akan tetap menerima pensiun bulanan. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas kerja keras mereka dalam menyiapkan pembayaran tersebut.

Source link