Pembagian THR Prabowo Subianto: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja mengumumkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan disalurkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Prabowo, diatur mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.

Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Adapun bagi ASN di daerah, pemberian THR akan disesuaikan dengan ketentuan Pemda setempat. Sementara itu, untuk pensiunan, penerimaan THR akan sebesar uang pensiun bulanan. THR akan mulai dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya pada tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025.

Dengan kebijakan ini, Prabowo berharap dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Pemerintah juga telah mengambil langkah lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur, termasuk penurunan harga tiket pesawat, diskon harga tol dan transportasi saat mudik, pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Penting juga bagi pemerintah untuk mendorong kepatuhan dan ketertiban selama libur lebaran guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Source link