Pembagian THR 17 Maret: Prabowo Subianto Salurkan untuk ASN, PPPK, TNI-Polri, dan lainnya

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada 17 Maret 2025. Keputusan ini tertuang dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang baru ditandatangani. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada 9,4 juta penerima di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pegawai ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan.

THR dan gaji ke-13 untuk ASN mencakup berbagai tunjangan seperti gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Penerima pensiun akan menerima THR berupa sejumlah pensiun bulanan. Pembayaran THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya pada 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal bulan Juni 2025. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mempersiapkan kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran.

Selain itu, untuk mendukung mobilitas masyarakat selama liburan, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain, seperti penurunan harga tiket pesawat minimal 13-14% selama liburan Idul Fitri, diskon tarif tol dan transportasi saat mudik Lebaran, serta pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, serta bonus Hari Raya untuk para driver online dan kurir. Semua langkah ini diambil untuk membantu masyarakat merayakan Hari Raya dengan lebih nyaman dan lancar.

Source link