Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan jadwal pembayaran gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri, yang direncanakan akan dilakukan pada bulan Juni 2025. Pengumuman tersebut disampaikan secara langsung oleh Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta. Keputusan ini didasari oleh penandatanganan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para aparatur negara.
Proses pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan mencakup seluruh aparatur negara di tingkat pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan dengan jumlah penerima mencapai 9,4 juta orang. Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh ASN di pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100%.
Sementara untuk ASN di daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan besaran yang diterima oleh ASN di pusat, yang akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing. Selain itu, para pensiunan juga akan menerima tunjangan berupa uang pensiun bulanan. Semua ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan selama masa mudik dan libur lebaran Idulfitri 1446 H.
Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang telah bekerja keras dalam mempersiapkan pemberian gaji ke-13 ini. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi para penerima dan membantu dalam memenuhi kebutuhan selama libur lebaran secara efektif.