Pada Selasa, 11 Maret 2025, seorang pengendara sepeda motor berinisial HK diduga mengalami penganiayaan oleh pengemudi mobil Toyota Alphard di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Insiden ini dipicu oleh hampir bersenggolan antara motor korban dengan mobil pelaku. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 4 Maret 2025, dimana pelaku bahkan merampas ponsel ibu korban yang saat itu juga berboncengan. Alasan pelaku merampas ponsel adalah karena tidak menerima tindakan direkam oleh ibu korban. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
Peristiwa dimulai ketika korban, HK, sedang memboncengi ibunya, EJS, di Jalan Kebon Baru, Kelurahan Semper Barat, Cilincing. Saat melintas di lokasi, mobil pelaku yang berwarna hitam dengan nomor polisi B 99 NEO, memundurkan kendaraannya dan mengakibatkan korban berboncengan dengan ibunya HK membunyikan klakson dua kali. Namun, pelaku tidak menerima klakson tersebut dan langsung turun dari mobil menyatroni korban, yang kemudian terjadi cekcok. Korban berusaha menjelaskan keadaan kepada pelaku, namun pelaku justru membanting badan korban ke jalan.
Akibat dari insiden ini, korban mengalami memar di lengan kirinya dan luka di area kepala akibat terbentur aspal. Kasus ini masih dalam penanganan polisi hingga saat ini dan menunjukkan bahwa kekerasan atau penganiayaan tetap merupakan masalah serius yang perlu mendapat perhatian.