Kasus pengurangan volume minyak goreng merek Minyakita oleh sejumlah produsen terungkap di salah satu pabrik di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus ini diusut bersama Polres Bogor dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor. Menurut Wakil Kepala Polres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, kasus ini berhasil diungkap setelah serangkaian penyelidikan Satreskrim dan menemukan gudang yang digunakan sebagai tempat produksi dan penge-pack-an Minyak Kita dikelola oleh TRM. Modus operandi yang digunakan adalah mengirim minyak goreng dari berbagai tempat ke pabrik untuk dikemas ulang dengan merek MinyaKita, tetapi dengan pengurangan volume seharusnya. Disamping itu, TRM juga menjual minyak tersebut dengan harga di atas harga eceran seharusnya. Dalam kasus ini, TRM dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 160 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Tindakan ini berpotensi mendapatkan pidana penjara dan denda maksimal yang telah diatur dalam peraturan tersebut. Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung dan pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Polisi Bongkar Modus Pabrik Minyak curang di Bogor

Read Also
Recommendation for You

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menjadi tersangka dan terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan…

Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku merasa pegal setelah menulis nota pembelaan sebanyak 108…

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah, yang…

DPR melalui Komisi X yang membidangi urusan pendidikan memperhatikan masalah empat sekolah di kawasan Taman…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terkait izin pengelolaan tambang di Indonesia Timur. Direktur…