Kasus pengurangan volume minyak goreng merek Minyakita oleh sejumlah produsen terungkap di salah satu pabrik di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus ini diusut bersama Polres Bogor dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor. Menurut Wakil Kepala Polres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, kasus ini berhasil diungkap setelah serangkaian penyelidikan Satreskrim dan menemukan gudang yang digunakan sebagai tempat produksi dan penge-pack-an Minyak Kita dikelola oleh TRM. Modus operandi yang digunakan adalah mengirim minyak goreng dari berbagai tempat ke pabrik untuk dikemas ulang dengan merek MinyaKita, tetapi dengan pengurangan volume seharusnya. Disamping itu, TRM juga menjual minyak tersebut dengan harga di atas harga eceran seharusnya. Dalam kasus ini, TRM dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 160 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Tindakan ini berpotensi mendapatkan pidana penjara dan denda maksimal yang telah diatur dalam peraturan tersebut. Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung dan pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Polisi Bongkar Modus Pabrik Minyak curang di Bogor
Read Also
Recommendation for You

Pada hari Rabu, 11 Februari 2026, pihak kepolisian mengkonfirmasi peristiwa penembakan terhadap pesawat PK-SNR milik…

Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto, menyatakan bahwa TNI telah menyiapkan prajurit untuk dikirim ke…

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menyelenggarakan program mudik gratis bagi warganya pada Idul Fitri…

Partai Amanat Nasional (PAN) telah mengusulkan duet antara Prabowo Subianto dan Zulkifli Hasan (Zulhas) pada…

Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) aktif melakukan penyaluran bantuan kemanusiaan bagi korban bencana, membuka pasar…







