Berita  

Praktik Culas Minyak Goreng Subsidi: Takaran Minyak Disunat

Satgas Pangan Mabes Polri telah mengidentifikasi tiga produsen Minyak Goreng Rakyat atau Minyakita yang menjual produk tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan. Pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita dari tiga produsen yang berbeda menunjukkan bahwa ukurannya tidak sesuai dengan label kemasan yang seharusnya. Selain itu, produsen kerap mengedarkan produk yang dikurangi takarannya dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Ketiga produsen yang terlibat adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah, serta PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa ada tiga modus operandi kecurangan yang dilakukan terhadap Minyak Goreng MinyaKita. Beberapa modus kecurangan tersebut antara lain adalah tidak sesuai isi dengan kemasan yang seharusnya 1 liter, penggunaan label palsu MinyaKita, dan operasi tanpa izin. Temuan tersebut sedang dalam proses pendalaman untuk kemudian disampaikan kepada masyarakat. Irjen Pol. Sandi Nugroho menambahkan bahwa Satgas Pangan Polri telah melakukan pemeriksaan di tiga lokasi terkait modus kecurangan ini. Penyelidikan terus dilakukan untuk menemukan lebih banyak perusahaan yang terlibat dalam praktik curang ini.

Source link