Mantan Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Antirasuah Malaysia (SPRM) dalam kasus korupsi dan penggunaan ilegal dana promosi dan publisitas semasa menjabat. Ketua SPRM, Tan Sri Azam Baki, mengungkapkan bahwa Sabri telah dikenakan Pasal 36 (1) Undang-Undang SPRM 2009 terkait laporan harta kekayaan. Hasil penggeledahan di sebuah kondominium menemukan uang yang diduga berkaitan dengan Sabri, yang akan membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Selain itu, SPRM juga menemukan dan menyita uang tunai senilai sekitar 170 juta ringgit dan 16 kilogram emas batangan dalam penggeledahan di beberapa lokasi lainnya.
Penggeledahan dilakukan setelah SPRM menahan empat pejabat senior pada pemerintahan Sabri. SPRM sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dan penggunaan dana ilegal dalam program promosi Keluarga Malaysia dengan nilai hingga 700 juta ringgit. Hingga saat ini, sudah 31 orang dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sabri telah menyerahkan laporan harta kekayaannya pada Februari dan dimintai keterangan oleh SPRM beberapa hari setelahnya. SPRM akan terus meminta keterangan dari Sabri dan beberapa saksi lainnya dalam waktu dekat. Rekening bank berisi 2 juta ringgit yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut telah dibekukan oleh SPRM. Meskipun begitu, rekening bank milik Sabri saat ini belum dibekukan karena masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Ismail Sabri Yaakob menjabat sebagai PM Malaysia pada 2021-2022, menggantikan Muhyiddin Yassin yang mengundurkan diri.