Pada Kamis, 27 Februari 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial S (59) atas kasus pemerkosaan terhadap putri tirinya yang masih berusia 16 tahun. Selain S, polisi juga menjadikan seorang wanita berinisial W, yang merupakan ibu kandung korban dan istri dari pelaku, sebagai tersangka karena mengetahui dan mendukung tindakan bejat suaminya.
Kronologi pemerkosaan itu terungkap setelah pernikahan siri antara S dan W pada tahun 2019. Meskipun mengetahui tentang kejadian tersebut, ibu korban tidak menghentikan perbuatan suaminya karena dijanjikan harta warisan. Sebagai akibatnya, putri kandung W menjadi korban dari nafsu S yang dilakukan secara berulang kali.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan bahwa setiap kali korban menolak hubungan seksual dengan S, suami siri tersebut akan melaporkannya kepada W. Namun, W tidak melakukan upaya untuk mencegah hal tersebut dan malah membujuk korban untuk memenuhi keinginan S dengan alasan warisan.
Kasus ini terbongkar setelah 6 tahun saat korban akhirnya melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada tokoh masyarakat setempat, yang kemudian menghubungi pihak kepolisian. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan segera melakukan penyidikan dan menangkap pasangan suami istri tersebut.
Saat ini, S dan W telah ditahan di Mako Polres Asahan untuk proses hukum selanjutnya. Mereka dihadapi dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya melindungi perempuan dan anak-anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.