Seorang wanita muda bernama MP mengalami ancaman dari mantan pacarnya, IB, yang mengancam akan menyebarkan video intim mereka jika MP memutuskan hubungan. MP akhirnya melaporkan kejadian ini kepada polisi setelah merasa terancam. MP dan IB mulai berkenalan pada Februari 2024, dan hubungan intim mereka terjadi pada Maret dan November 2024. IB memaksa MP untuk merekam adegan intim mereka dan mengancam akan menyebarkannya jika MP tidak menuruti keinginannya.
Setelah MP meminta untuk mengakhiri hubungan pada November 2024, IB marah dan mengancam untuk menyebarkan video tersebut. Meskipun sudah mencoba menyelesaikan masalah secara baik-baik dan melalui pertemuan keluarga, keluarga IB tidak kooperatif. MP akhirnya memutuskan hubungan pada Februari 2025 setelah tidak kuat dengan perilaku IB. IB juga diduga membuat akun palsu atas nama MP di aplikasi michat dan menyebarkan nomor teleponnya serta nomor telepon ibu MP.
MP merasa bahwa IB telah melakukan intimidasi dan manipulasi, mengancam akan bunuh diri, dan berusaha merusak karir serta hubungan sosial MP. Diakhir ceritanya, MP melaporkan IB ke Polres Depok pada Februari 2025 dengan nomor LP/B/472/11/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana kejahatan pornografi sesuai UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Semoga keluarga IB bisa menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini.