Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tetap menjadi komitmen dari Presiden RI Prabowo Subianto. Kolaborasi antara Kementerian Hukum dengan PPATK, KPK dalam rangka mengoordinasikan RUU Perampasan Aset terus berlangsung. Supratman mengatakan bahwa langkah untuk membuat perampasan aset menjadi Undang-undang merupakan keputusan politik, yang memerlukan waktu untuk konsolidasi dengan semua fraksi di DPR. Sebelumnya, Politikus PDIP, Aria Bima, menantang pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu jika kondisinya mendesak, sebagai alternatif dari pembahasan RUU Perampasan Aset. Aria Bima juga menyoroti kesiapan aparat penegak hukum dalam menjalankan Undang-undang Perampasan Aset jika disahkan. Mendukung hal ini, dia menyarankan pemerintah untuk segera turunkan Perppu jika memang perlu, tanpa harus terburu-buru dalam pembahasan RUU.
RUU Perampasan Aset: Komitmen Prabowo Butuh Waktu
Read Also
Recommendation for You

Perubahan Nomenklatur Program Studi Teknik Menjadi Rekayasa: Langkah Penguatan Pendidikan Pada Sabtu, 16 Mei 2026,…

Trump Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Beijing Pada Jumat siang, 15 Mei 2026, Presiden Amerika Serikat…

19 WNI Diamankan Otoritas Arab Saudi karena Pelanggaran Hukum saat Musim Haji Konsul Jenderal Republik…









