Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tetap menjadi komitmen dari Presiden RI Prabowo Subianto. Kolaborasi antara Kementerian Hukum dengan PPATK, KPK dalam rangka mengoordinasikan RUU Perampasan Aset terus berlangsung. Supratman mengatakan bahwa langkah untuk membuat perampasan aset menjadi Undang-undang merupakan keputusan politik, yang memerlukan waktu untuk konsolidasi dengan semua fraksi di DPR. Sebelumnya, Politikus PDIP, Aria Bima, menantang pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu jika kondisinya mendesak, sebagai alternatif dari pembahasan RUU Perampasan Aset. Aria Bima juga menyoroti kesiapan aparat penegak hukum dalam menjalankan Undang-undang Perampasan Aset jika disahkan. Mendukung hal ini, dia menyarankan pemerintah untuk segera turunkan Perppu jika memang perlu, tanpa harus terburu-buru dalam pembahasan RUU.
RUU Perampasan Aset: Komitmen Prabowo Butuh Waktu

Read Also
Recommendation for You

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Candra Kurniawan mengutuk keras tindakan biadab Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang…

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengutuk aksi teror yang dialami oleh jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana…

Sebuah kelompok orang telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto mendapat sorotan dari berbagai…