Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tetap menjadi komitmen dari Presiden RI Prabowo Subianto. Kolaborasi antara Kementerian Hukum dengan PPATK, KPK dalam rangka mengoordinasikan RUU Perampasan Aset terus berlangsung. Supratman mengatakan bahwa langkah untuk membuat perampasan aset menjadi Undang-undang merupakan keputusan politik, yang memerlukan waktu untuk konsolidasi dengan semua fraksi di DPR. Sebelumnya, Politikus PDIP, Aria Bima, menantang pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu jika kondisinya mendesak, sebagai alternatif dari pembahasan RUU Perampasan Aset. Aria Bima juga menyoroti kesiapan aparat penegak hukum dalam menjalankan Undang-undang Perampasan Aset jika disahkan. Mendukung hal ini, dia menyarankan pemerintah untuk segera turunkan Perppu jika memang perlu, tanpa harus terburu-buru dalam pembahasan RUU.
RUU Perampasan Aset: Komitmen Prabowo Butuh Waktu
Read Also
Recommendation for You

Pada tanggal 4 Desember 2025, Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK)…

Dewan Pimpinan Partai Hanura telah mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan Bimbingan Teknis (Bimtek)…

Sebuah temuan baru telah menguatkan dugaan adanya praktik pembalakan liar di balik gelondongan kayu yang…

Pada hari Kamis, 4 Desember 2025, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia memberikan respons terhadap pernyataan Menko…

Pramono Anung Wibowo, Gubernur DKI Jakarta, memperingatkan masyarakat tentang potensi puncak banjir rob di Jakarta…







