Dua hakim Erintuah Damanik dan Mangapul yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan suap mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Keduanya bersedia untuk diperiksa oleh jaksa penuntut umum (JPU) kapan pun diperlukan. Pengacara Erintuah dan Mangapul, Philipus Sitepu, menyampaikan permohonan ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mereka mengakui bahwa kesaksian kunci dalam kasus ini belum sepenuhnya terungkap dan bahwa keterangan dari klien mereka akan menjadi bukti penting. Setelah itu, keduanya menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim yang diterima dengan baik oleh pihak pengadilan. Kasus melibatkan suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu yang diterima oleh tiga hakim PN Surabaya terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Kasus bermula dari jeratan hukum terhadap Ronald Tannur atas kematian kekasihnya dan melibatkan upaya ibu Ronald Tannur untuk meminta bantuan pengacara agar anaknya bebas. Suap pun diberikan dan Ronald Tannur akhirnya bebas, namun hal ini kemudian terbongkar dan mengakibatkan vonis divonis 5 tahun penjara.
Penemuan Justice Collaborator dalam Kasus Suap Ronald Tannur
Read Also
Recommendation for You

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menyita 89,16 kilogram…

Pernikahan antara Mbah Tarman dan Sheila Arika kembali menjadi sorotan publik setelah kasus viral dengan…

Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, telah memastikan bahwa pemilik sepeda motor yang ditemukan di Jalan…

Pada Sabtu, 8 November 2025, Komisi Reformasi Polri akan menggelar rapat perdana bersama Kapolri Jenderal…








