Dua hakim Erintuah Damanik dan Mangapul yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan suap mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Keduanya bersedia untuk diperiksa oleh jaksa penuntut umum (JPU) kapan pun diperlukan. Pengacara Erintuah dan Mangapul, Philipus Sitepu, menyampaikan permohonan ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mereka mengakui bahwa kesaksian kunci dalam kasus ini belum sepenuhnya terungkap dan bahwa keterangan dari klien mereka akan menjadi bukti penting. Setelah itu, keduanya menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim yang diterima dengan baik oleh pihak pengadilan. Kasus melibatkan suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu yang diterima oleh tiga hakim PN Surabaya terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Kasus bermula dari jeratan hukum terhadap Ronald Tannur atas kematian kekasihnya dan melibatkan upaya ibu Ronald Tannur untuk meminta bantuan pengacara agar anaknya bebas. Suap pun diberikan dan Ronald Tannur akhirnya bebas, namun hal ini kemudian terbongkar dan mengakibatkan vonis divonis 5 tahun penjara.
Penemuan Justice Collaborator dalam Kasus Suap Ronald Tannur

Read Also
Recommendation for You

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, telah mengumumkan program Jakarta Tumbuh ke Atas sebagai bagian…

Pada Minggu, 22 Juni 2025, Satreskrim Polres Padang Pariaman telah menetapkan Tempat Kejadian Perkara (TKP)…

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mengkaji sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung di…

Kabupaten Agam kehidupan para petani telah mencapai inovasi luar biasa dalam budidaya padi sawah ramah…

Seorang wartawan media online nasional menjadi korban penjambretan di Halte Balai Kota DKI Jakarta pada…